Sunday, December 9, 2018

SKEMA GROSS SPLIT, LEBIH BAIK BAGI INDONESIA?

     Salah satu reformasi dalam RAPBN 2019 adalah penerapan Skema PSC Gross Split yang akan menggantikan Skema Production Sharing Cost (PSC) Cost Recovery. Skema Gross Split adalah skema dimana perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara Pemerintah dan Kontraktor Migas di perhitungkan dimuka. Melalui skema Gross Split, Negara akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dengan proporsi yang sudah ditetapkan. Negara pun tidak akan kehilangan kendali, karena penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting, serta pembagian hasil masih ditangan Negara. Oleh karenanya, penerapan skema ini diyakini akan lebih baik dari skema bagi hasil sebelumnya.
     Bagaimana perhitungan Skema Gross Split? Perhitungan gross split akan berbeda-beda setiap wilayah kerja. Perhitungan yang pasti, terdapat pada presentase Base Split. Untuk base split minyak, sebesar 57% diatur menjadi bagian Negara dan 43% menjadi bagian Kontraktor. Sementara untuk gas bumi, bagian Negara sebesar 52% dan bagian Kontraktor sebesar 48%. Disamping presentase base split, baik Negara dan Kontraktor dimungkinkan mendapatkan bagian lebih besar dengan penambahan perhitungan dari 10 Komponen Variabel dan 2 Komponen Progresif lainnya. Hal ini membuat skema Gross Split menarik bagi para investor untuk mengelola wilayah kerja migas, termasuk wilayah kerja non-konvensional yang memiliki tantangan lebih besar.

     Selain itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengibaratkan skema bagi hasil atau Production Sharing Cost (PSC) cost recovery seperti pemilik lahan sawah dan orang lain sebagai penggarap. Pemilik lahan sawah adalah pemerintah, sementara penggarap yang diminta menggarap lahan milik pemerintah adalah perusahaan migas atau   kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).  Misal pemerintah punya sawah tapi yang garap orang lain, orang lain itu adalah KKKS. Sewaktu penggarap menggarap sawah yang diperintahkan pemilik, didapati hasil kotornya adalah 10 karung. Jika menggunakan skema PSC cost recovery, semua biaya operasi beli bibit, perawatan, usir burung, hitung habis biayanya lima karung, dan sisanya tinggal lima karung. Dari lima karung yang tersisa itu, jika PSC cost recovery ada perjanjian antara pemilik dengan pekerjanya itu 85 persen dari 5 karung milik pemilik sawah, maka KKKS mendapati 15 persen dari 5 karung dari pemilik lahan. Dari contoh itu maka dapat disimpulkan pembagian hasil PSC cost recovery 85 persen itu dari produksi dikurangi biaya operasi. Jadi bisa dibayangkan berapa besar porsi negara dibandingkan KKKS menggunakan skema cost recovery. Jika diperdebatkan, hal ini tidak akan pernah ada ujungnnya. Oleh karenannya, pemerintah akhirnya memutuskan mengubah skema PSC menjadi gross split. Di mana, pembagian migas, 57 persen untuk negara dan 43 persen untuk kontraktor, sementara pembagian untuk gas bumi 52 persen ke negara, 48 persen untuk kontraktor. Jadi kalau hasil 10 karung, mau si pekerja sawahnya (KKKS) pakai pupuk apa, bibit seperti apa, pokoknya dari 10 karung hasilnya, ya 5 karung negara, 5 lagi kontraktor dengan catatan semua cost ditanggung sendiri. Mau cost 8 karung pokoknya 5 karung negara, mau cost-nya lebih rendah tiga karung misalnya, tetap negara 5 karung. Di sinilah, kata Arcandra, perubahan skema bagi produksi tidak mempengaruhi negara dan sama sekali tidak merugikan negara. Karena apapun cost-nya semua ditanggung KKKS. Di samping itu, ada hal lain yang menjadi perhitungan mantan Menteri ESDM 20 hari itu, yakni menyangkut behaviour atau perilaku KKKS. Kata Arcandra, ada kecenderungan biaya yang dikeluarkan KKKS bakal lebih sedikit jika mereka menggunakan biaya dari kantong sendiri.
    

Lalu apa yang membedakan skema Gross Split dengan skema Cost Recovery yang selama ini berlaku? Tren cost recovery relatif meningkat tiap tahun. Cost recovery pada tahun 2010 sekitar US$ 11,7 miliar dan meningkat menjadi US$ 16,2 miliar pada tahun 2014. Meskipun berdasarkan data tahun 2015 dan 2016 (unaudited), besaran cost recovery sempat menurun menjadi US$ 13,7 miliar dan US$ 11,5 miliar akibat rendahnya harga minyak dunia. Pada tahun 2016, penerimaan migas bagian Pemerintah hanya sebesar US$ 9,9 miliar atau lebih rendah dibanding cost recovery yaitu sekitar US$ 11,4 miliar. Kondisi lebih besarnya cost recovery dibanding penerimaan bagian negara terjadi sejak tahun 2015. Oleh karenanya, dengan skema gross split, biaya operasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Tidak seperti kontrak bagi hasil skema cost recovery, dimana biaya operasi (cost) pada akhirnya menjadi tanggungan Pemerintah. Kontraktor akan terdorong untuk lebih efisien karena biaya operasi merupakan tanggung jawab Kontraktor. Semakin efisien Kontraktor maka keuntungannya semakin baik.

     Saat ini, kontrak wilayah kerja yang menerapkan skema Gross Split adalah Kontrak Wilayah Kerja (WK) Offhore North West Java (ONWJ) yang dikelola oleh Pertamina Hulu Energi (PHE). Penerapan Skema Gross Split akan difokuskan kepada Kontrak WK perpanjangan dan Kontrak WK baru, sehingga kontrak WK yang masih berjalan tetap dihormati hingga waktu kontrak berakhir.